Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023

Guruajar.com. Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah diberikan dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education.

Untuk akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, diperlukan acuan pelaksanaan kegiatan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Tujuan

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2023.

Sasaran

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2023 ini meliputi:

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;

4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan

5. pemangku kepentingan lainnya.

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023

Persyaratan Penerima Bantuan

Di dalam Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023, dissampaikan bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK.

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM.

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi.

8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.

a. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.

b. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

c. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

9 . Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.

10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.

11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan berdasarkan Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi.

2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari :

1) Latar belakang

2) Tujuan mengajukan bantuan;

3) Rincian Kegiatan dan Jadwal;

4) Peserta, fasilitator, dan narasumber;

‘5) Rincian anggaran per kegiatan;

6) Rencana keberlanjutan.

Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah TA 2023

Alur Tahapan Pemberian Bantuan

Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;

3. Salinan NPWP kelompok kerja;

4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;

5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;

6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.

Kriteri Penilaian Proposal

Kriteria Penilaian Proposal meliputi :

1. Kelengkapan persyaratan administratif;

2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat
ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;

3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;

4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.

5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;

6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

Alokasi Bantuan

Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2022 dan telah memenuhi ketentuan untuk periode kegiatan satu tahun dengan rincian sebagai berikut.

1. KKG : Rp. 15.000.000/KKG

2. MGMP : RP. 30.000.000/MGMP

3. MGBK : RP. 30.000.000/MGBK

4. KKM : RP. 30.000.000/KKM

5 .POKJAWAS : RP. 30.000.000/POKJAWAS

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

Mekanisme pencairan atau penyaluran bantuan pemerintah terhadap KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank penyalur.

Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2021. Pencairan dana bantuan akan dilaksanakan sebagai berikut.

1. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS.

2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tahap (100%).

3. Realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan